Pelalawan - Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pengendara mobil diduga terlibat peristiwa tabrak lari dengan pemotor di Jalan Lintas Timur KM 117+700 Desa Desa Kuala Semundam Kec. Bdr.Petalangan Kab. Pelalawan. Pelakunya yakni Pengemudi MERCEDES BENZ BK 7932 LC berinisial PP.
Semula SPM HONDA REVO BM 3550 IQ yang dikenderai oleh sdr. HS bergerak dari arah SOREK menuju kearah UKUI dengan melintasi Jalan Lintas Timur, sesampainya di TKP KM 117+700 Desa K.Semundam SPM tersebut mendahului KBM TRUK TANGKI HINO BM 9113 AO yang dikemudikan oleh sdr.FZ dengan membawa penumpang an. AC, dari arah yang berlawanan dari arah UKUI menuju ke arah Sorek bergerak KBM BUS MERCEDES BENZ BK 7932 LC yang dikemudilan oleh sdr. PP, karena jarak yang sudah dekat kecelakaan tidak dapat dihindari, bagian depan sebelah kanan dari KBM BUS MERCEDES BENS BK 7932 LK menabrak bagian depan dari SPM HONDA REVO BM 3550 IQ yang mengakibatkan pengendara SPM jatuh terpental kebadan jalan, masuk kekolong roda belakang sebelah kanan KBM TRUK TANGKI BM 9113 AO dan digilas, yang mengakibatkan pengendara SPM HONDA REVO BM 3550 AO mengalami luka berat dibagian badan dan MD di TKP dan dibawa ke RS.Medicare Sorek,
Pengendara KBM Truk Tangki BM 9113 AO menyerahkan diri kepos lantas Pkl.Lesung sedangkan KBM BUS MERCEDES BENZ BK 7932 LC langsung meninggalkan TKP dan dapat diberhentikan didaerah Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, setelah berkoordinasi dengan Polres Siak dan Polsek Lubuk Dalam. Imbuh Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Teguh Wiyono, S.H., M.H. -/